HeadlineNews

Kabut Asap Memburuk, Pemprov Riau Izinkan SMA, SMK dan SLB Terapkan PJJ

RIAU.PUSARAN.ONLINE-Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB, baik negeri maupun swasta di Provinsi Riau.

Surat Edaran Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Riau itu ditetapkan di Pekanbaru pada 24 Agustus 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah untuk melindungi peserta didik dari dampak paparan kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Baca Juga: PJJ 3 Hari, PAUD hingga SMP Diawasi Ketat, Pengawas dan Kordik Wajib Laporkan Hasil Monitoring

“Untuk sementara kita menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara. Sekolah dapat melihat kondisi di lapangan dan mempedomani data yang dikeluarkan BMKG,” kata Erisman Yahya, Selasa (25/8/2026).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB dapat menyesuaikan metode pembelajaran, baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaannya tetap memperhatikan data kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta kebijakan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kemenag Riau Sesuaikan Pembelajaran di Tengah Dampak Kabut Asap Karhutla

Bagi sekolah yang menerapkan PJJ, kegiatan pembelajaran diminta tetap dilaksanakan secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik. Sekolah juga diminta meminimalisir kegiatan di luar ruangan.

Sementara bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, peserta didik diminta menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker.

Selain itu, siswa diimbau menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, memenuhi kebutuhan istirahat serta mengonsumsi air minum yang cukup.

Baca Juga: ISPU Inhil Tembus di Angka 121, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Erisman menegaskan, penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi udara di masing-masing wilayah. Karena itu, sekolah diharapkan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan metode pembelajaran yang paling sesuai.

“Yang paling penting kesehatan anak-anak tetap menjadi perhatian. Sekolah bisa menyesuaikan pembelajaran sesuai kondisi dan perkembangan kualitas udara di wilayahnya,” ujarnya.

Surat edaran tersebut juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian/lembaga lainnya di Provinsi Riau agar turut menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.

Baca Juga: Dua Hari, 102 Orang Terkena ISPA akibat Asap, Puskesmas dan Seluruh Tenaga Kesehatan Siaga

Selain sekolah, perhatian juga diberikan kepada orang tua atau wali peserta didik. Mereka diminta menjaga anak tetap terlindungi, berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan.

Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar ruangan, orang tua diminta memastikan anak menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker dan perlengkapan lainnya.

Pemprov Riau menyatakan penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga proses pendidikan tetap berjalan sekaligus mengurangi risiko kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.

Baca Juga: Ratusan Peserta Bakal Ikuti Workshop AMSI Riau, Fokus Penguatan Konten Multimedia Media Siber

Surat edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara di Riau berdasarkan pemantauan BMKG serta Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tentang kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau.

Erisman Yahya menambahkan, kebajikan pembelajaran jarak jauh atau PJJ menyesuaikan kondisi dengan pemerintah kabupaten/kota masing-masing karena kualitas udara masing-masing kabupaten/kota itu berbeda-beda.

“Kalau kualitas udaranya buruk ya silahkan melakukan PJJ misalnya Kota Pekanbaru. Mereka sudah mengeluarkan surat edaran PJJ. Silahkan sekolah-sekolah satuan pendidikan melaksanakan PJJ. Tetapi jika di daerah lain kualitas udaranya bagus ya tentunya tidak perlu melakukan PJJ, tetap melakukan pembelajaran seperti biasa atau tatap muka. Makanya tidak diseragamkan,” pungkasnya.(***)

Related Posts

1 of 41