RIAU PUSARAN ONLINE-Pemerintah Kota Bandung memulihkan pohon di Jalan R.E. Martadinata melalui penanaman kembali serta menerapkan sanksi atas pelanggaran pemotongan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pohon yang sebelumnya dipotong telah ditanam kembali sebagai bagian pemulihan lingkungan.
“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Farhan (2/9/2026).
Penegakan aturan juga dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di kawasan tersebut.
“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.
Farhan menyebut pihak yang mengaku melakukan pemotongan dan mengoordinasikan tindakan tersebut merupakan kontraktor videotron di lokasi.
Pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron sehingga Pemerintah Kota Bandung menyegel sarana tersebut.
“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkapnya.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut telah dipenuhi melalui pembayaran denda serta kewajiban mengganti pohon sesuai ketentuan berlaku.
Kewajiban penggantian 100 pohon dikonversi menjadi 10 bibit pohon mahoni berukuran besar untuk memulihkan ruang hijau publik.
“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” jelasnya.
Bibit mahoni tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30 hingga 40 sentimeter saat ditanam kembali.
Selain penggantian pohon, denda Rp10 juta untuk setiap pohon diarahkan masuk kas daerah sesuai ketentuan.
“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.***






